Allah 'Azza wa Jalla berfirman :
"Maka shalatlah kepada Rabb-mu dan sembelihlah kurban"(al-Kautsar[108]:2)
"Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan oleh Allah kepada mereka, maka ilah-mu adalah ilah Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kepada-Nya"(al-Hajj[22]:34).
Abdullah bin Umar ra berkata : "Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam tinggal di Madinah selama sepuluh tahun dan beliau berkurban"(diriwayatkan oleh Ahmad dan Tirmidzi).
Rasulullah saw dan para shahabatnya telah berkurban . Beliau juga telah memberitahukan bahwa 'udhhiyah (berkurban) adalah sunnah dan ajaran bag kaum muslimin.
Dikalangan mereka memang terjadi perbedaan pendapat sekitar 'udhhiyah ini; apakah sunnah mu'akkadah atau wajib yang tidak boleh ditinggalkan. Jumhur ulama mengatkan bahwa 'udhhiyah adalah sunnah muakkadah, sebagaimana yang diyakini oleh Syafi'i, Malik, dan Ahmad. Sedang ulama lainnya menyatakan wajib, dan inilah yang diyakini oleh Abu Hanifah.
Menyembelih hewan kurban lebih baik daripada sedekah dengan nilai jual hewan itu, karena Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam bersama kaum Muslimin telah melakukannya. Juga karena 'udhhiyah merupakan salah satu syi'ar Allah Ta'ala. Maka jika kita menngantinya dengan sedekah, syi'ar tersebut hilang, sekalipun uang yang disedekahkan lebih besar dari harga 'udhhiyah. Sekiranya sedekah lebih afdhal, tentu Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam menjelaskan hal itu, baik melalui ucapan beliau maupun melalui perbuatannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar